PROFIL

AKSANSI merupakan Asosiasi KSM/KPP Sanitasi Seluruh Indonesia, Sebuah asosiasi yang beranggotakan Kelompok Swadaya Masyarakat/KPP Sanitasi, sebagai wadah atau forum komunikasi bagi para pengurus KSM/KPP dan operator Sanitasi yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

AKSANSI lahir dengan didasari oleh kepedulian para pengurus KSM/KPP dan operator Sanitasi terhadap sarana sanitasi yang telah dibangun sejak tahun 2003 dan dikelola sendiri oleh masyarakat yang tinggal di permukiman padat dan miskin di perkotaan (pakumis perkotaan) agar sarana tersebut dapat terus dimanfaatkan dan dirawat secara baik dan berkelanjutan.

AKSANSI dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Bab XIV Pasal 34 Ayat 2 yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” dan Ayat 3 yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. AKSANSI berdiri pada tanggal 23 November 2006 di Yogyakarta dan dilegalkan dengan Akta pada kantor notaris Raden Heri Sartana, SH di Sleman dengan nomor 03 tanggal 24 Mei 2011. Kantor kesekretariatan AKSANSI berada di Jl. Pandega Mandala 34 C Yogyakarta 55281.

Seiring dengan berkembangnya AKSANSI, kebutuhan AKSANSI semakin bertambah yang meliputi beberapa hal, antara lain:
1. Mengidentifikasi dan merumuskan strategi berdasarkan data, informasi dan rekomendasi untuk memutuskan langkah tindak lanjut, antara lain:• Monitoring teknis, sosial, kelembagaan dan keuangan KSM/KPP;
• Menjalin intensitas komunikasi dengan KSM/KPP dan menjembatani kebutuhan KSM/KPP dengan pemerintah lokal;
• Memberikan dukungan dan konsultasi terhadap permasalahan KSM/KPP.

2. Merumuskan kerangka kerja logis dan mekanisme  untuk mencari dukungan akan perawatan jangka panjang sarana IPAL

3. Mengelola sumber daya manusia dan kapasitas yang tersedia untuk mengimplementasikan rencana kerja secara efisien dan berkelanjutan;

4. Memberikan pelatihan dan capacity building terhadap sumber daya manusia setempat untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian mereka dalam pengelolaan KSM/KPP;

5. Mengidentifikasi dan merumuskan mekanisme tindak lanjut.