Jika ditanya mengapa legalitas Aksansi Daerah penting untuk diformalkan melalui Akta Notaris, jawabannya adalah agar organisasi kita teregistrasi sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan organisasi liar dan memiliki sistem administrasi kelembagaan yang baik.
Mengapa demikian? Karena AKSANSI telah berkembang dengan sangat progresif sejak tahun lalu dengan adanya banyak Aksansi Daerah yang terbentuk baik melalui fasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Kota/Kab., Bappeda, KLH maupun mandiri oleh Sekretariat Aksansi Pusat.
Dengan adanya Aksansi Daerah sebagai perpanjangan tangan dari AKSANSI Pusat atau sebagai kantor cabang yang semakin banyak inilah perlu adanya perangkat organisasi yang melegitimasi kelembagaan Aksansi Daerah di skala lokal yaitu pendiriannya melalui Akta Notaris yang kemudian diregister di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan. Disamping itu penunjukan dari Sekretariat Aksansi Pusat terhadap ketua Aksansi Daerah terpilih dan mandat program sanitasi kota/kabupaten bisa juga digunakan sebagai bentuk legitimasi yang menunjukkan garis komando Aksansi Pusat ke kepengurusan Aksansi Daerah.
Aksansi Pusat pun sejak tahun lalu berbenah diri secara legalitas agar bisa mendapatkan legitimasi tingkat nasional dan memenuhi Undang-undang kementrian terkait dengan UU No. 13/2013 tentang Organisasi Massa. tidak hanya terkait kepada Kementrian Hukum dan HAM namun juga kita harus mendaftakan diri melalui Notaris yang telah ditunjuk. Perubahan model layanan yang diampu oleh Administasi dan Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM dengan menggunakan sistem online pada saat AKSANSI mengurus proses ini menambah panjang waktu pengurusan belum lagi sekian pertemuan yang dilakukan untuk proses administrasi dengan staff di kementrian dan notaris.
Syukur Alhamdulillah tanggal 28 April 2014, AKSANSI mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum di kementrian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-00061.60.10.2014 AKSANSI. Tentu ini bukan hasil sim salabim namun kerja keras bersama semua pihak terkait baik dari Pokja, kantor Sekretariat maupun pihak eksternal dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, Kantor kelurahan, serta Kantor kecamatan merupakan aset yang tidak terhingga sehingga pengurusan ini bisa berhasil.
Dengan register di kemenkumham, AKSANSI tidak hanya syah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia namun juga memiliki peluang besar untuk bekerjasama dengan lembaga Internasional manapun dalam hal riset dan program, sehingga kesempatan untuk memberikan sebanyak mungkin manfaat kepada anggota AKSANSI atau rekan-rekan KSM maupun Aksansi Daerah akan semakin terbuka lebar. Tahap berikutnya yang menjadi tantangan adalah bagaimana AKSANSI juga harus terdaftar di 8 kementrian lain pengampu bidang sanitasi. Lagi-lagi kerja keras telah menanti.
Sebagai kantor cabang Aksansi daerah juga perlu dilegitimasi secara lokal selain dengan Akta Pendirian/Notaris. Ada SK Bupati/Walikota, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbanglinmaspol, maupun SKT dari departemen pengampu sanitasi yang ada di kota/kabupaten setempat yang sesuai perda diamanatkan untuk diurus registrasinya. Saat ini di beberapa kota/kabupate memiliki kantor pelayanan satu atap yang bisanya diampu oleh Catatan Sipil sehingga semua pengurusan perijinan (bagi badan usaha) maupun registrasi Surat Keterangan Terdaftar bisa dilakukan di satu pintu.
Agar tidak berulang kali ke instansi terkait, berikut tips untuk menyiapkan dokumentasi yang akan diperlukan sebagai lampiran dari surat permohonan pendaftaran organisasi selain akta pendirian yang dinotariskan (didalamnya termasuk AD/ART), dokumen tersebut adalah:
1. SK Pengurus dan Susunan Pengurus
2. Fotocopy KTP Pengurus
3. Program Kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris
4. Biodata Pengurus
5. NPWP Badan (pilihan)
6. Surat Keterangan Domisili, dan
7. Surat Keteragan tidak sedang terjadi konflik internal
8. Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan parpol (diatas materai)
9. Formulir isian
Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Terdaftar dan Registrasi di tingkat kota/kabupaten adalah dengan terdaftarnya Aksansi Daerah maka akan terbuka lebar kesempatan untuk mendapatkan dukungan peralatan kerja dari Dinas Sosial dan pendanaan kegiatan yang dialokasikan dalam APBD maupun CSR dari kota/kabupaten setempat. Selain itu legalitas Aksansi Daerah akan mendorong kelembagaan di daerah melakukan kerjasama dengan stakeholder dari berbagai sektor, pemerintahan, swasta, maupun institusi pendidikan, serta berbagai komunitas. Jadi, kalau tidak sekarang kapan lagi?