Sebagai tindak lanjut atas MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat AKSANSI dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk pendampingan KSM/KPP IPAL Komunal. Sekretariat AKSANSI menjadi Narasumber pada pelatihan dengan tema Peran pemerintah dalam penentuan tarif IPAL Komunal. Pelatihan dilakukan selama 2 hari (23-24 April 2018) di Resto Kampung Sawah, Kabupaten Temanggung. Sesuai dengan jumlah IPAL Komunal yang ada di Kabupaten Temanggung, Semua KSM diundang dalam pelatihan ini. Pada kesempatan hari pertama 23 April 2018, jumlah perwakilan KSM/KPP yang datang adalah sebanyak 30 orang dari 20 KSM/KPP. Narasumber yang memberikan Materi hari pertama adalah Bapak Muhlasin dari Dinas Pekerjaan Umum, Bapak Wirawan dari BAPPEDA dan Ibu Prasetyastuti P dari Sekretariat AKSANSI. Untuk hari kedua diisi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Temnggung. Hari pertama pelatihan diisi oleh 3 narasumber terkait peningkatan kualitas, penguatan kelembagaan, operasional dan perawatan untuk keberlanjutan IPAL. Narasumber dari BAPPEDA Kabupaten Temangung memberikan materi tentang peningkatan kualitas dan kuantitas sambungan Rumah (SR) KSM IPAL Komunal sedangkan Narasumber DPU Kabupaten Temangung memberikan materi presentasi terkait operasional dan perawatan IPAL Komunal. Materi yang dibawakan oleh AKSANSI adalah alur advokasi peraturan desa terkait IPAL Komunal dan cara penentuan besaran Iuran untuk pengelolaan Operasional dan Perawatan IPAL Komunal. AKSANSI memfasilitasi KSM/KPP untuk melihat Permasalahan terkait Iuran, target yang akan disasar terkait Iuran, tantangan dan potensi, kemungkinan solusi permasalahan hingga rencana yang akan diambil oleh KSM untuk mewujudkan targetnya.
Kegiatan advokasi juga dibahas lebih dalam beserta upaya-upaya yang mungkin dilakukan oleh KSM/KPP. Dalam upaya keberlanjutan IPAL Komunal, advokasi dengan menghubungkan masyarakat kepada pemerintah yang bertanggungjawab melindungi masyarakat. Pendekatan kepada Kepala desa/Lurah, BPD beserta petugas desa diharapkan diperkuat untuk memudahkan kerjasama dalam surat keputusan dari desa hingga peraturan desa. Advokasi untuk mencari sumber pendanaan dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian dalam hal lingkungan dan kesehatan masyarakat baik dari perusahaan ataupun sektor swasta lain juga didorong untuk diwujudkan oleh masing-masing KSM/KPP.
AKSANSI memfasiltasi Perwakilan KSM/KPP untuk mengenali kondisi internal hingga mampu membuat perencanaan untuk masing-masing IPAL komunal terkait akses pendanaan external selain iuran. AKSANSI memberikan wacana apakah KSM memilih mandiri dengan mencari pendanaan dari iuran pengguna saja tetapi juga memberikan pandangan untuk mengakses dana luar untuk keperluan selain operasional dan perawatan. Bagi KSM yang memiliki tujuan untuk menjadi BUMDes juga didorong untuk mampu melakukan assesmen kekuatan KSM hingga kemampuan desa sehingga dapat terjadi sinergi yang kuat dalam mewujudkan kerjasama sebagai BUMDes. KSM/KPP membuat dan mengumpulkan perencanan masing-masing untuk didokumentasikan.
Sebagai rangkuman permasalahan dan solusi KSM/KPP adalah kondisi saat ini adalah sebagian besar IPAL masih terpelihara, sebagian besar operator ada insentif, sebagian juga sudah melakukan penyesuaian iuran. Permasalahan yang muncul adalah tidak adanya SK kepala desa dan tidak adanya usulan tentang IPAL dalam Musrenbang. Temangung masih memiliki potensi dalam mengarahkan IPAL menjadi menjadi BUMDes, hal ini dapat dicapai terutama olek KSM/KPP yang sudah ada SK kepala desa. Iuran IPAL bisa diikutkan tarikan iuran lain (kebersihan dll) dan pernah ada alokasi pembiayan IPAL dari desa. Beberapa pengelola IPAL berencana menambah nilai ekonomi dengan pemanfaatan lahan IPAL menjadi Lahan Parkir, menanam tanaman produktif dan akan membangun posyandu diatas IPAL.