Pendampingan Pasca Konstruksi KSM/KPP Kab. Sleman

Pendampingan pasca konstruksi merupakan kegiatan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman dengan AKSANSI. Program ini dilaksanakan di awal tahun 2016 hingga tidak terasa sudah masuk tahun Ke-III. Dilaksanakanya Kegiatan ini bertujuan untuk merefresh, mengupdate informasi terkait permasalahan-permasalahan teknis seperti operasional perawatan, keuangan (iuran), serta permasalahan sosial kelembagaan yang ada dikepengurusan KSM Pengelola/KPP dan Inovasi pada Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat. Target peserta kegiatan ini adalah seluruh pengguna sarana sanitasi berbasis masyarakat pada khususnya dan Pengurus KSM Pengelola/KPP pada umumnya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi adalah menjelaskan tentang cara untuk pengoperasian dan pengelolaan sarana IPAL dan komponen pendukung lainya seperti jaringan perpipaan, bak control dan lainya karena belum banyak pengguna bahkan pengurus KSM/KPP dan operator yang belum terpapar informasi teknis dan kelembagaan dalam melakukan mengelola sarana dan prasarana IPAL yang telah di bangun.

Proses sebelum dilaksanakannya kegiatan ini yang pasti adalah adanya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman selaku pemberi anggaran. Dalam proses ini AKSANSI selaku pelaksana dilapangan melakukan pertemuan dan pemberian informasi kepada KSM Pengelola/KPP yang disampaikan dalam group whatsapp “LASKAR SANITASI SLEMAN” yang beranggotakan 146 peserta terdiri dari Dukuh, Pengurus KSM Pengelola/KPP, Dinas Lingkungan Hidup, dan AKSANSI. Informasi yang disampaikan adalah terkait dengan akan dilaksanakan kegiatan pendampingan pasca kontruksi dengan target 35 lokasi. Target pemilihan lokasi kegiatan pendampingan pasca kontruksi tahun 2018 antara lain:
1. Prioritas bagi KSM Pengelola/KPP yang belum pernah disosialisasi sejak kegiatan ini dilaksanakan 2016/2017
2. KSM Pengelola/KPP yang sudah pernah disosialisasi pada tahun 2016
3. KSM Pengelola/KPP baru (Kontruksi 2017/2018)
Terkait dengan pelaksanaan, waktu pertemuan ditentukan oleh masing-masing pengurus KSM Pengelola/KPP serta pengguna, hal ini dilakukan untuk memudahkan mobilisasi dari pengguna itu sendiri dan menyesuaikan dengan kegiatan yang ada disetiap lokasi. Kegiatan Pendampingan Pasca Kontruksi untuk tahun 2018 dimulai pada Bulan April 2018 dan dapat diselesaikan sesuai target pada bulan Oktober 2018 hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak yang terlibat terutama Pengurus KSM Pengelola/KPP yang antusias dalam mensukseskan kegiatan ini. Namun demikian kegiatan ini tidak ini tak lepas dari beberapa kendala yang terjadi antara lain sebagai berikut :
1. Penentuan waktu pertemuan di masyarakat pengguna sendiri, misalnya pada bulan Ramadhan dan pada bulan Agustus dimana terdapat banyak kegiatan di lingkungan warga sehingga kegiatan sosialisasi tidak dapat berjalan secara maksimal dalam bulan-bulan tersebut bahkan berhenti.
2. Minim SDM, Kadang ketika waktu pertemuan warga sudah ditentukan berbarengan dengan kegiatan lain di AKSANSI sendiri sehingga karena keterbatasan tersebut kegiatan sosialisasi tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana warga dan harus diundur.
3. Pelaksanaan, Hampir 95% kegiatan dilakukan pada malam hari, dengan persentase pengguna yang hadir didominasi oleh laki-laki, hal ini berpengaruh terhadap informasi yang disampaikan, idealnya kehadiran adalah 60% laki-laki dan 40% perempuan.
4. Kehadiran, Persentase pengguna yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berkisar antara 25% hingga 90% dari jumlah KK pengguna karena biasanya yang hadir hanya perwakilan dari-masing masing rumah tangga.
Kegiatan Pendampingan Pasca Kontruksi sudah memasuki tahun Ke-III, dari segi keinginan Pengurus KSM Pengelola/KPP untuk terlibat aktif untuk ikut dalam kegiatan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, selain itu kegiatan rutin operasional dan perawatan juga mengalami peningkatan. Meski demikian ada beberapa hal teknis, keuangan, dan kelembagaan yang masih ditemukan di beberapa KSM Pengelola/KPP IPAL Komunal antara lain sebagai berikut :
a. Pengguna tidak rutin dalam kegiatan OM pada bak perangkap lemak (greasetrap), Hal ini banyak ditemukan dibeberapa lokasi dari 35 lokasi sekitar 50% mereka menyatakan tidak rutin melakukan pembersihan terhadap bak perangkap lemak.
b. Masih banyak ditemukan limbah padat yang masuk kedalam IPAL, ini terjadi bermula dari sambungan rumah tangga, apabila kamar mandi, tempat cuci, dan wastafel tidak dilengkapi dengan floordrain maka limbah padat akan sangat mudah masuk jaringan perpipaan dan terkumpul diipal 35% lokasi yang mengalami hal ini.
c. Masih sering terjadi sumbatan dijalur pipa yang berasal dari sambungan rumah, selain kelengkapan floordrain yang wajib ada pada saluran pembuangan pada kamar mandi, hal yang tak kalah penting adalah tersedianya tempat sampah didalam kamar mandi atau area sekitar kamar mandi hal ini ditemukan di 10% lokasi yang ikut dalam pendampingan.
d. Belum ada kegiatan penggelontoran terjadwal, sumbatan juga terjadi akibat adanya benda padat yang masuk kedalam jalur perpipaan hal ini dialami oleh 10% lokasi yang ikut dalam pendampingan. Hal ini terjadi akibat kurangnya penggelontoran pada saat buang air besar, untuk itu perlu dilakukan kegiatan penggelontoran rutin terjadwal oleh pengurus KSM Pengelola/KPP bersama pengguna.
e. Ada iuran tapi besaranya tidak mampu untuk menutupi biaya oprasional dan perawatan, 5% hal ini ditemukan saat dilakukan pendampingan, mereka mengeluhkan nilai iuran tak mampu untuk mengakomodir kegiatan oprasional dan perawatan terutama saat ada permasalahan pembenahan bak control pecah, pipa pecah, dan pengurasan.
f. Pengurus kurang aktif, permasalahan ini ditemukan di beberapa lokasi yang dilakukan pendampingan, sehingga sarana IPAL Komunal hanya berjalan apa adanya, tidak ada keikut sertaan pengurus dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman dan AKSANSI sehingga kurang terpapar informasi.
g. Pengurus KSM Pengelola/KPP belum memiliki SK Kepengurusan dari pemerintah desa, beberapa lokasi pendampingan belum memiliki SK kepengurusan karena tidak mengetahui prosedurnya, dan bahkan ada yang tidak dapat mengakses SK kepengurusan akibat tidak adanya dukungan pemerintah desa terhadap sarana IPAL Komunal Berbasi Masyarakat diwilyah tersebut.
h. Adanya konflik sosial, ditemukanya 1 lokasi yang mengalami permasalahan ini, bahkan dari tim pendampingan harus melakukan sosialisasi ulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dari beberapa informasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari kegiatan pendampingan pasca kontruksi yang dilaksanakan antara lain :
1. Dari sisi KSM/KPP dan pengguna, beberapa KSM/KPP menjadi lebih mengerti terkait teknis kegiatan perawatan yang harus dilaksanakan baik oleh operator dan pengurus KSM/KPP.
2. Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman dan AKSANSI, kegiatan ini menunjukkan tentang keadaan riil yang terjadi di KSM/KPP terkait tentang teknis, keuangan, dan kelembagaan sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing lokasi.