Dalam rangka mewujudkan universal access 100-0-100, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan menyelenggarakan pertemuan yang dihadiri oleh KSM/KPP yang ada di Kota Surakarta. Workshop yang mengangkat tema “Penguatan Kapasitas KSM Pengelola Sarana Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat” ini dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Ruang Rapat Balai Kota Surakarta. Tujuan utama dilaksanakannya workshop tersebut untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan sebagai upaya peningkatan kapasitas pengurus KSM/KPP. Narasumber yang hadir untuk memberikan materi terdiri dari perwakilan PDAM Kota Surakarta, IUWASH Plus, DLH Kota Surakarta, dan Sekretariat AKSANSI Pusat.
Berdasarkan paparan dari pihak PDAM, saat ini sedang dilakukan pemasangan pipa layanan air limbah pada beberapa kawasan untuk mencapai 100% akses tahun 2019/2020. PDAM juga sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk penyediaan 6 truk tinja. Sebagai langkah lanjutan, akan dikembangkan pengelolaan sistem informasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dengan berbasis android.
Sementara itu, DLH Kota Surakarta menjelaskan baku mutu yang harus terpenuhi. Hingga saat ini belum seluruh KSM dipantau khusus mengenai limpasan over-flow IPAL Komunal yang masuk ke sungai. Kesulitan yang dirasakan dalam pengambilan sampel air limbah karena tidak ada lubang untuk pengambilan sampel. Namun, dari pihak USRI sudah melakukan pengujian pada 10 KSM/KPP. Pengujian effluent penting dilakukan untuk memonitoring limbah yang keluar dari IPAL agar tidak mencemari lingkungan.
Pelaksanaan Operasional dan Monitoring (OM) serta temuan pada IPAL Kota Surakarta dijelaskan oleh IUWASH Plus dan juga AKSANSI. Terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan, yaitu manhole yang disemen sehingga sulit dibuka, sampah dan lemak yang masih ditemukan di dalam chamber, tidak pernah ada pengurasan, pelaksanaan pembangunan IPAL yang tidak benar, desain konstruksi bermasalah sehingga IPAL meluap, IPAL pernah kebanjiran, terjadi sumbatan di media filter, dan bak kontrol macet. Pelaksanaan OM dilakukan berdasarkan rentang waktu kebutuhan agar IPAL dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Apabila kegiatan OM dilakukan secara rutin dan sesuai dengan ketentuan maka IPAL dapat mengurangi dampak pencemaran di kawasan sekitar IPAL tersebut.
Antusias dari para peserta workshop dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan maupun tanggapan dari materi yang disampaikan narasumber. Peserta memberikan respon mengenai penyedotan lumpur tinja, pengujian effluent, permohonan bantuan untuk keberlanjutan IPAL, serta SK iuran pengguna. Harapannya, setelah dilakukan workshop para pengurus KSM/KPP dapat mengelola IPAL masing-masing agar tetap berfungsi secara optimal dalam upaya penurunan angka pencemaran air limbah.